SBOBET Indonesia - Buni Yani berorasi usai sidang yang digelar pada Selasa (13/6) dengan agenda pembacaan dakwaan. Buni merasa keberatan atas dakwaan yang ditimpakan kepadanya. Buni merasa tidak pernah menjalani pemeriksaan terkait dakwaan pasal 32 UU ITE.
"Saya tidak paham dengan dakwaan pelanggaran pasal 32 UU ITE yang didakwakan oleh majelis hakim. Selama menjalani pemeriksaan saya hanya diperiksa terkait dakwaan pelanggaran pasal 28 UU ITE dalam kasus ini," kata Buni di depan para demonstran yang mendukungnya.
"Silakan periksa berkas perkara saya, saya hanya menjalani pemeriksaan untuk pasal 28 saja. Sejak awal saya dipersangkakan pasal 28, sementara pasal 32 ini tiba-tiba muncul," katanya.
Selain itu, Buni Juga menyampaikan apresiasi dukungan para demonstran yang berasal dari ormas-ormas islam di Bandung.
"Terima kasih yang telah membela keadilan dan melawan kezaliman. Kita cinta negara ini, dan melawan kezaliman. Ini menjadi kekuatan untuk saya pribadi," tutur Buni dari atas mobil komando.
Buni Yani didakwa dengan dua dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum. Buni didakwa melakukan penghapusan kata 'pakai' dalam pidato Ahok yang videonya diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu disebut jaksa Andi berasal dari postingan Buni Yani di Facebook.
AFILIASI :