Dua Tersangka Baru Persekusi Bocah Cipinang Kabur

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15 tahun), warga Cipinang, Jakarta Timur.

Sayangnya, menurut Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Hendy F Kurniawan, kedua tersangka belum diamankan alias buron.

Hendy mengatakan, perburuan terhadap kedua tersangka sedang berlangsung dan kepolisian akan menerbitkan surat edaran tentang status buronan kedua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami akan segera terbitkan DPO, untuk disebarkan ke wilayah agar mempermudah memperoleh informasi dan melakukan penangkapan," kata AKBP Hendy F Kurniawan di rumah aman milik Kementerian Sosial, Jakarta Timur, Selasa, 6 Juni 2017.

Penerbitan DPO itu, kata Hendy, guna membantu polisi dalam menemukan dua orang tersebut. Karena sampai saat ini keberadaan mereka tidak diketahui. 

Menurut Hendy, dua orang tersangka baru itu merupakan warga asal Cipinang Muara, Jakarta Timur. Ditetapkannya tersangka tersebut berdasarkan BAP lanjutan dari ketua RW.

"Sudah ada 4 tersangka, yang dua sudah kami amankan. Sedangkan untuk dua lainnya saat ini masih pengejaran," ujarnya.

Kasus persekusi terhadap PMA mencuat setelah munculnya perlakuan persekusi atau pemburuan orang dengan sewenang-wenang di media sosial, PMA ditangkap sejumlah orang yang berasal dari ormas FPI.

Di media sosial, muncul video saat PMA disekap di sebuah ruangan oleh orang-orang itu. Dalam rekaman berdurasi 2 menit 19 detik itu, PMA terlihat dipaksa meminta maaf.

PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina tersangka pornografi yang juga petinggi ormas FPI, Rizieq Shihab. Persekusi mengandung arti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. [Lihat Peta Sebaran Aksi Persekusi] (ase)

Subscribe to receive free email updates: