Kembali Tersandung Masalah, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Bali Karena Ujaran Kebencian!

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali tersandung masalah.

Ia kembali dilaporkan ke polisi oleh Kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM) ke Polda Bali, Kamis (8/6/2017) siang.

Melansir dari Kompas.com, kuasa hukum PGN dan YSM, Tedy Raharjo, menjelaskan Rizieq dilaporkan ke polisi karena adanya video yang beredar berisi ucapan kebencian kepada masyarakat Bali di YouTube dengan durasi 13 menit.

Pada video tersebut, Rizieq mengeluarkan pernyataan yang dianggap memprovokasi dan mengandung kebencian.

Jadi Buron di Tanah Air, Rizieq Shihab Diperlakukan Begini di Arab Saudi!

Tedy menjelaskan video tersebut menyangkut ujaran kebencian pada umat Hindu, karena di dalam video Rizieq menyebut akan mengembalikan orang luar Bali untuk dikembalikan ke Bali dan akan membakar tempat ibadah umat Hindu.

Saat melapor, mereka membawa serta rekaman video dalam bentuk CD. Dalam video tersebut Rizieq sedang berbicara di depan anggota FPI di wilayah Jakarta Timur dengan tema "Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS".

"Kami sudah serahkan bukti dalam bentuk CD dengan durasi penuh tanpa editan, silakan nanti penyidik melakukan pengembangan," ujar Tedy.

Sebelum kasus ini dan dugaan pornografi, Rizieq Shihab pun juga sudah menjadi tersangka atas penghinaan kepada Pancasila.

Kembali melansir Kompas.com, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada Senin, 30 Januari 2017 silam.

Kerjasama dengan Raja Salman Ini yang Dirasa Dapat Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 silam.

Ia merasa tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang dianggap telah melecehkan Pancasila. Apalagi, ayahnya adalah salah seorang yang turut merumuskan Pancasila.

Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa relatif besar.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. (http://ift.tt/2kyw5R8 Bulan Retno Palupi)

Subscribe to receive free email updates: