PEDAS ! KPK : Tudingan Amien Rais Tak Penting, Dirinya Tetap Kami Proses Secara Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap lalu tudingan pendiri dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menyebut terjadinya kebusukan dan pembusukan di tubuh lembaga antikorupsi.


Jubir KPK, Febri Diansyah menegaskan, pihaknya telah sering dituding berbagai macam oleh pihak-pihak yang terseret perkara korupsi. Menurut Febri, tudingan pihak-pihak tersebut, termasuk Amien Rais yang disebut menerima aliran dana terkait perkara dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tersebut tidak penting bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"KPK sudah sering dituding sama pihak tertentu yang disebutkan dalam dakwan dan tuntutan. Tudingan itu tidak penting," tegas Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Febri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK tak akan sembarangan menyebut nama seseorang dalam proses persidangan. Termasuk terkait nama Amien dan Sutrisno Bachir dalam perkara yang menjerat mantan Menkes, Siti Fadilah Supari tersebut.

Dikatakan, sebelum menyebutkan nama pihak-pihak tertentu, KPK dipastikan memiliki bukti. "Kita tunggu semua proses pembuktian di persidangan," katanya.

Untuk itu, Febri mengatakan, pihaknya akan terus bekerja. Termasuk membuktikan adanya aliran dana ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais.

"KPK akan terus bekerja, kami akan bekerja dengan bukti yang dimiliki dan dimunculkan dalam persidangan. Untuk Sutrino, Amien Rais, ada nama lain yang sudah kami uraikan kami fokus pembuktian,tetap kami proses secara hukum" kata Febri.

Sebelumnya, Amien Rais menuding KPK menjadi lembaga yang busuk. Amien menilai, KPK sangat diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum.

"Saya merasa dari masa ke masa KPK itu hebat, tapi semakin busuk," kata Amien usai bertemu Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6).

Nama Amien sendiri disebut menerima aliran dana terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/5) dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dari kasus dugaan korupsi pengadaan alkes guna mengantisipasi KLB tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Amien yang juga mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu disebut menerima enam kali transfer masing-masing sebesar Rp 100 juta pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007.

Tak hanya Amien Rais, mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana sebesar Rp 250 juta dari kasus korupsi ini pada 26 Desember 2006.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap PAN. Hal ini lantaran pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.(beritasatu)

Subscribe to receive free email updates: