-Front Pembela Islam sedang berusaha untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya agar jangan menahan Habib Rizieq Shihab jika begitu nanti tiba di Indonesia dari Arab Saudi. Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pornografi. Dia dijadikan tersangka setelah polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka.
"Kami sedang berupaya, lagi berupaya berkomunikasi dengan pihak kepolisian, tolonglah (tak ditahan), ini kan alat bukti juga masih debatable, bahkan menurut saya lemah secara hukum," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (11/6/2017).
Sugito juga berharap kepada penyidik nanti jangan langsung membawa Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa begitu tiba di Jakarta.
Sugito khawatir jika Rizieq langsung dibawa, apalagi ditahan, pendukung marah.
"Kalau memang mau diperiksa berikan kesempatan habib untuk istirahat, jangan terburu-buru. Kalau misalnya dilakukan secara terburu-buru, khawatir dengan informasi mengenai alat bukti yang belum kuat memunculkan reaksi dari yang pro ke habib," kata dia.
Lebih jauh, terkait isu pendukung Rizieq akan datang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjemput Rizieq, Sugito menegaskan itu bukan rencana Rizieq. Jika itu benar-benar dilakukan, katanya, merupakan inisiatif pendukung.
"Pengawalan atau penjemputan atau sejenisnya itu bukan diinisiasi Habib Rizieq, tapi pendukung sendiri yang mendesak dan menekan kita tolong pak gito informasikan kalau dijemput pulang. Kami tidak diminta pun kami akan datang untuk menjemputnya dan kami tidak ingin habib diperlakukan secara tidak baik. Itu aja," katanya.
Rizieq tadinya diprediksi pulang pada Senin (12/6/2017) besok. Tetapi, belakangan, Sugito mengabarkan kemungkinan ditunda.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.suara.com