Bosnya Kabur, Ini 3 Vonis Penipu 16 Ribu Orang yang Raup Rp 411 M



SBOBET Indonesia - Siapa nyana, di ujung Indonesia, Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ribuan orang tertipu bank bodong Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara. Uang sebanyak Rp 411 miliar terkumpul. Sayang, bos Mitra Tiara, Nikolaus Hadi, hingga kini jadi buron.

Mitra Tiara didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 40 Tanggal 26 April 2008 oleh notaris GP Mude. Dalam aksinya, Mitra Tiara menjanjikan bunga 10 persen per bulan bagi nasabahnya di Nusa Tenggara Timur.

Nama tabungannya pun cukup meyakinkan: Si Mapan alias Simpanan Masa Depan. Masyarakat pun tergiur dan ramai-ramai menabung di bank bodong tersebut.

Dalam aksinya, tim Mitra Tiara berbagi tugas, yaitu:

1. Nikolaus Hadi sebagai pendiri dengan posisi Direktur Utama Mitra Tiara.
2. Petrus Talu Hurint (52) sebagai kordinator pembayaran bunga nasabah di Maumere, Ende, Kupang, Nagekeo, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Barat.
3. Fransiska Somi Biri, bertugas sebagai akunting dengan tugas mencatat aliran dana dari nasabah. Per bulan, Fransiska diberi gaji Rp 3,8 juta.
4. Mikael Hegong, bertugas sebagai penanggung jawab marketing.

Dengan janji bunga 10 persen per bulan, Mitra Tiara pun membius ribuan orang di Nusa Tenggara. Ribuan orang berbondong-bondong menabung di Mitra Tiara. Tercatat, hingga Oktober 2013, nasabah Mitra Tiara sebanyak 16.171 orang.

Seperti yang dialami nasabah Dorothea, yang mentransfer uang Rp 125 juta pada 12 September 2013. Namun, setelah ditunggu-tunggu, janji bunga 10 persen itu tak kunjung tiba.

Kasus ini mulai terendus saat Mitra Tiara tidak bisa membayar bunga nasabah pada Oktober 2013. Selidik punya selidik, Mitra Tiara tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengetahui hal itu, sang pendiri, Nikolaus Ladi, kabur dan masuk DPO. Aparat langsung bergerak dan mengadili para pengurus Mitra Tiara dalam berkas terpisah.

Berikut ini daftar hukuman bagi komplotan itu:

1. Nikolaus Hadi (kabur)

2. Petrus Talu Hurint

Jaksa menuntut Petrus selama 13 tahun penjara. Pada 18 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu disunat Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjadi 7 tahun penjara.

Vonis 7 tahun penjara itu dikuatkan di tingkat kasasi oleh majelis kasasi, yang terdiri dari hakim agung Surya Jaya, hakim agung Margono, dan hakim agung Suhadi.

3. Fransiska Somi Biri

Jaksa menuntut Fransiska selama 13 tahun penjara. Pada 18 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu belakangan disunat Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjadi 7 tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukuman Fransiska dinaikkan menjadi 10 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

4. Mikael Hegong

Sama dengan dua terdakwa lain, jaksa juga menuntut Hegong selama 13 tahun penjara. Permintaan ini dikabulkan dan Hegong dihukum 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Larantuka pada 18 Februari 2015.

Tapi apa nyana, vonis Hegong disunat menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 29 April 2015. Atas vonis itu, jaksa keberatan dan mengajukan kasasi yang tetap pada tuntutannya agar Hegong dihukum 13 tahun penjara. Akhirnya majelis kasasi menaikkan hukuman Hegong menjadi 10 tahun penjara.

MA menyatakan ketiga terdakwa di atas bersalah karena turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menggelapkan dana milik nasabah yang mengakibatkan kerugian nasabah yang berjumlah 16.171 orang. Hal itu melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.






AFILIASI :
#Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )

Subscribe to receive free email updates: