Sahabat Rocky Gerung Melawan, Kumpul Bareng Bahas Pembelaan



www.gelora.co - Ahli Filsafat Rocky Gerung (RG) terus mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan. Para aktivis dan akademisi bahkan berkumpul untuk memberikan support ke Rocky, sekaligus protes terhadap laporan ke kepolisian terkait pernyataan: Kitab Suci adalah fiksi.

Presidium Persatuan Pergerakan Andriyanto menjelaskan, ada sekitar ratusan aktivis dan sahabat Rocky yang akan berdiskusi dan memberikan support kepadanya.

Dia menegaskan, pernyataan RG bukan merupakan pelanggaran hukum. Pernyataan itu adalah cerminan reformasi yang sedang berjalan dan tidak boleh diberangus hanya karena mengkritik pemerintahan Jokowi.

"Kebebasan warga tidak sama dengan kemauan penguasa saat ini. Dan itu yang harus diluruskan dan kita dukung," ucapnya kepada redaksi, Selasa malam (17/4).

Saat ini sejumlah aktivis sudah hadir dalam acara yang berlangsung di lantai dua, Donkin Donuts, Menteng, Jakarta Pusat. Ada politisi PAN Syahganda Nainggolan, politisi Gerindra Habiburokhman, aktivis Ricky Tamba dan Iwan Sumule. Hadir juga aktivis HAM, Natalius Pigai.

"RG jelas fenomenal. Sosoknya bisa jadi simbol satire terhadap rezim (Jokowi) ini. Dan ini yang dikhawatirkan oleh para pendukungnya. Karena RG dapat mempengaruhi elektabilitas rezim ini," sambung Andriyanto.

Dia menekankan, para aktivis akan memperjuangkan pembelaan terhadap laporan Abu Janda itu hingga ke badan internasional.

"Bila RG diperlakukan tidak adil itu berati alarm bahaya terhadap reformasi, kami akan lawan sekeras kerasnya sampai ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sebagai pelanggaran human rights (hak asasi manusia),” tekan Andriyanto.

Kritikus dan ahli filsafat dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya atau dikenal dengan Abu Janda, serta Jack Boyd Lapian ke kepolisian pada Rabu (11/4). Pelaporan itu, karena Rocky mengucapkan ’kitab suci adalah fiksi’ dalam suatu acara debat di stasiun televisi swasta.

Rocky diancam jeratan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [rmol]

Subscribe to receive free email updates: