Setelah proses penyelidikan, polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
Kapolres Bogor AKBP Andy M. Dicky membenarkan adanya proses pemindahan barang-barang Inventaris Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
Pemindahan barang dilakukan dari kantor Disdukcapil di daerah pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak.
“Pemindahan barang Inventaris tersebut dilengkapi dengan dokumen surat jalan resmi,” ujar Dicky, Senin (28/5/2018).
Sejumlah barang-barang tersebut seperti meja, kursi, dan lemari.
Selain itu, ada pula barang tidak terpakai lainnya diantaranya e-KTP tidak bisa dipakai lagi.
“Tidak bisa dipakai karena rusak, pencetakan tidak sempurna, material KTP yang rusak, kesalahan input data, chip tidak terbaca dan lainnya,” tambah Dicky.
Dicky menjelaskan, proses pelaksanaan pemindahan barang sendiri menggunakan jasa ekspedisi pengangkut barang.
Saat melintasi daerah Perempatan Salabenda, barang pindahan berupa KTP-el itu terjatuh secara tidak sengaja.
“Kardus berisi KTP tersebut terjatuh karena penempatannya pada bak truck yang tidak tepat/pas,” lanjut Dicky.
Ribuan lembar KTP tersebut dikumpulkan dari berbagai daerah untuk mendapat penggantian bahan material baru.
Sementara KTP yang sempat menghebohkan itu berasal dari Sumatra Selatan.
KTP tersebut berasal dari satu bundle KTP pengembalian dari Sumsel dengan permasalahan kesalahan input data tanggal lahir.
Untuk pemusnahan KTP tersebut, jelas Dicky, belum dapat dilaksanakan.
Alasanya, karena KTP termasuk dokumen/barang spesifik yang pemusnahannya harus dilindungi aturan.
“Sementara aturan/SOP nya belum ada,” tutup Dicky.
Sebanyak 17 orang saksi diperiksa termasuk Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri dan supir kendaraan yang membawa e-KTP tersebut.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan olah TKP, pemerikasaan terhadap objek KTP yang tercecer dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. [psid]