Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah cuitan Alfian soal “PDIP 85% isinya kader PKI' tak terbukti sebagai ujaran kebencian dari Alfian Tanjung karena hanya copy-paste dari salah satu media.
Praktisi hukum senior Budi Satrio turut mengomentari vonis bebas Alfian Tanjung. Budi menegaskan bahwa putusan hakim sudah tepat dan memberikan kepastian hukum.
Budi juga menyatakan, DPP PDIP seharusnya mempolisikan Ribka Tjiptaning bukan Alfian Tanjung. “Putusan hakim sudah tepat dan memberikan kepastian hukum. Hasto dkk dari DPP PDIP seharusnya melaporkan Ribka Tjiptaning bukan Ustadz Alfian Tanjung. Seharusnya penyidik dari awal sudah menyarankan PDIP untuk melakukan hal ini. Melaporkan Ribka ke polisi bukan Alfian Tanjung,” tegas Budi Satrio di akun Twitter @AdvokatBS.
Menurut Budi, pernyataan Alfian Tanjung yang dikutip dari tulisan Ribka Tjiptaning tidak dapat dipidana, sepanjang Ribka tidak dinyatakan bersalah atas pernyataannya tersebut.
“In Casu penyebaran informasi tentang 85% kader PDIP terindikasi PKI sebagaimana dilakukan Alfian Tanjung, yang dikutip dari tulisan kader PDIP : Ribka Tjiptaning. Sepanjang Ribka tidak dinyatakan bersalah atas pernyataannya/tulisan itu, maka mengutip/menyebarkan hal itu tidak dapat dipidana,” tegas @AdvokatBS.
Sebelumnya, usai persidangan Alfian menyebut pernyataannya terkait tudingan PKI itu berdasarkan pernyataan Ribka Tjiptaning yang merupakan kader PDIP. Karena itu, menurut Alfian, yang harusnya dijerat hukum adalah Ribka.
"Sebenarnya pernyataan saya munculkan itu cuplikan (dari pernyataan) kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang. Jelas selama ini Ribka melanggar hukum," kata Alfian seperti dikutip cnnindonesia (30/5). [itoday]