"Itu kan sudah berangkat dari itung-itungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kita lho ya, itung-itungan dari kementerian," kata Jokowi di Universitas Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Nominal gaji untuk pejabat dan anggota BPIP, kata Jokowi, merupakan hasil perhitungan dan analis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan.
"Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisa jabatan itu kan ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemenkeu," ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan, besaran gaji yang diberikan kepada BPIP sudah termasuk tunjangan kerja dan asuransi. Dia pun mempersilakan semua pihak yang ingin mengetahui lebih detil terkait nominal gaji BPIP bisa menanyakan kepada pihak Kemenkeu.
"Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke KemenPAN," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 Pjp. Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat upah Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan, Yudi Latif sebagai kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.[mdk]