Dugaan itu dilandasi dengan kekhawatiran akan adanya perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak tertentu. Sebab menurutnya, Pasal 348 ayat 1 dan ayat (8) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan seorang warga negara yang memiliki KTP-el memilih di tempat pemungutan suara di manapun dia berada, walaupun tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan.
"Wajar kita khawatir bahwa ini terkait dengan Pemilu 2019. Sehingga rentan sekali orang yang punya KTP, kemudian dia mencari kartu keluarga kemudian dia nyolek dimana saja," katanya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/5).
Anak buah Prabowo Subianto ini pun mengkritisi pernyataan Kementerian Dalam Negeri, yang mengatakan bahwa ribuan e-KTP itu sebenarnya sudah rusak alias invalid. Padahal, pengamatan dia dari foto-foto yang diperolehnya, KTP-el itu sebenarnya sama sekali menampakkan adanya kerusakan.
"Kemarin dikatakan itu invalid KTP-nya, saya ga ngerti, kalau dari fotonya ga ada masalah. Ga pecah, ga bernoda dan lain sebagainya. Invalid itu seperti apa, apakah petugas di lapangan,baik itu di TPS, atau petugas pelaksana Pemilu bisa membedakan," ujarnya.
Makanya, dia mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan investigasi secara mendalam. Tak tanggung-tanggung, investigasi itu kata dia harus melibatkan DPR dan masyarakat.
"Kemendagri jangan bikin keterangan yang simplistis. Hanya menyederhanakan. Ini harus diaudit jelas, melibatkan publik, melibatkan DPR," pungkasnya. [rmol]