"Pernyataan Menteri Keuangan tentang penghasilan pejabat negara BPIP yang dinilai wajar mengingat sudah 6 bulan mereka bekerja dan belum mendapatkan haknya, mengindikasikan sikap ambigu pemerintah sebagai pemberi kerja," ujar Komisioner Ombudsman La Ode Ida dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).
"Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk 6 bulan saja pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya?" imbuh La Ode.
"Ironisnya, pada sisi lain pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya," sebut La Ode.
Ombudsman RI disebut La Ode memandang pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Ombudsman RI meminta pemerintah melakukan dua hal.
"Segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap," kata La Ode.
"Membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga," imbuh dia.
Presiden Jokowi angkat bicara soal besaran gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi menegaskan tidak ikut campur terkait besaran hak keuangan.
Jokowi mengatakan Kemenkeu mengatur hak keuangan pejabat BPIP, sedangkan KemenPAN-RB melakukan analisis jabatan.
"Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan, bukan... bukan dari hitung-hitungan dari kita. Itu dari kementerian, analisa jabatan dari KemenPAN, kalkulasi dan perhitungan di Kemenkeu. Tanyakan saja ke sana," ujar Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Sebagai informasi, gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018, yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
[detikcom]