Pasalnya, Ketua RT berinisial ST (44), yang tercatat sebagai warga Dukuh Karangan Gang 6, Kecamatan Wiyung tersebut diduga melakukan penca**** terhadap anak di bawah umur. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 1.
Kepala Kecamatan Wiyung Ahmad Zaini tidak menampik adanya informasi tersebut.
Namun, untuk kebenaran mengenai apa yang menimpa warganya itu, dirinya akan ...........