"Secara etika saya kira tidak tepat orang yang terkena korupsi mencalonkan lagi. Saya kira argumentasi saya sudah saya sebutkan," tegas Artidjo di Jakarta, Rabu (30/5).
Artidjo merasa, rakyat seharusnya diberikan pilihan yang terbaik. Karenanya, seorang caleg harus bersih ketika berkompetisi.
"Saya kira hal yang memprihatinkan kalau koruptor dapat mencalonkan lagi," demikian Artidjo.
Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa mencalonkan diri sebagai caleg adalah hak yang diatur oleh konstitusi. Namun demikian, ia menyerahkan pengaturan soal larangan itu kepada KPU.
Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya. [rmol]
Artidjo merasa, rakyat seharusnya diberikan pilihan yang terbaik. Karenanya, seorang caleg harus bersih ketika berkompetisi.
"Ini kan pejabat publik, kalau sudah korupsi bagaimana mungkin, kan bisa saja nanti korupsi lagi," tegasnya.
Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa mencalonkan diri sebagai caleg adalah hak yang diatur oleh konstitusi. Namun demikian, ia menyerahkan pengaturan soal larangan itu kepada KPU.
Presiden juga mengusulkan agar mantan napi korupsi boleh menjadi caleg dengan diberi tanda khusus di surat suaranya. [rmol]