Terkait gaji dan fasilitas yang diterima pejabat BPIP, tercantum di dalam Perpres 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dalam Perpres itu diterangkan bahwa gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP, yang dijabat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebesar Rp112.548.000 per bulan. Sedangkan anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp100.811.000 per bulan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ini baru diberikan. Baik semenjak masih menjadi Unit Kerja Presiden (UKP) hingga diputuskan naik menjadi badan. Maka, gaji para Dewan Pengarah BPIP akan dirapelkan semenjak resmi menjadi badan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ini baru diberikan. Baik semenjak masih menjadi Unit Kerja Presiden (UKP) hingga diputuskan naik menjadi badan. Maka, gaji para Dewan Pengarah BPIP akan dirapelkan semenjak resmi menjadi badan.
Dengan kebijakan ini, sebagai orang yang telah tiga bulan menjadi anak buah Jokowi, Megawati bakal menerima gaji hasil rapel sebanyak Rp337.644.000, dengan rincian Rp112.548.000 juta dikali tiga.
"Pada saat BPIP sudah ditetapkan (pemberian gaji). Mulai berdiri. Iya dong, itu kan itu hak sebagai badan," kata Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
BPIP resmi menjadi badan, setelah sebelumnya hanya UKP, yakni pada 28 Februari 2018. Saat itu Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP resmi menjadi badan, setelah sebelumnya hanya UKP, yakni pada 28 Februari 2018. Saat itu Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.
Dengan begitu, gaji Megawati cs akan dirapel selama tiga bulan, semenjak badan itu berdiri. Maka selanjutnya, gaji akan diberikan permanen setiap bulannya.
"Kalau sudah Perpres akan jadi permanen badannya sudah ditetapkan dan hak keuangan akan muncul dan dibayarkan negara," kata Menkeu.(viva)