Divonis Mati, Aman Abdurrahman Langsung Sujud di Ruang Sidang

Jiromedia.com -Aman Abdurrahman langsung bersujud di ruang sidang setelah hakim memvonis mati atas kasus terorisme. Tapi Aman tak memberikan pernyataan atas vonis tersebut.

Sesaat setelah hakim ketua Akhmad Jaini mengetuk palu pembacaan vonis, Aman langsung berdiri dari kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Setelah itu, Aman berbalik badan dan langsung bersujud. Belasan polisi bersenjata laras panjang langsung membuat barikade, mengerumuni Aman.

Divonis Mati, Aman Abdurrahman Langsung Sujud di Ruang SidangFoto: Haris Fadhil/detikcom

Terkait dengan vonis mati, Aman tak memberikan tanggapan saat ditanya hakim. Tapi pengacaranya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk keputusan upaya hukum lanjutan.

Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah, di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi, yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman--sebagaimana fakta dalam surat tuntutan--diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku Seri Materi Tauhid, situs internet, dan rekaman audio.[dtk]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :