Ratusan Pendemo Desak KPK Tangkap dan Adili Sri Mulyani

Jiromedia.com -Ratusan masa yang menamakan dirinya FRAKSI (Front Rakyat Anti Korupsi) menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (18/07/2018).

Mereka menuntut lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas semua yang terlibat dalam mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang besarannya ratusan Trilun Rupiah.


Kepada awak media T. Fahmi, Koordinator FRAKSI mengatakan, mega korupsi BLBI kini memasuki babak baru.Dalam hal Surat Keterangan Lunas Bank Dagang NegarabIndonesia (SKL BDNI) sebesar 4 Trilunan telah menjerat eks kepala BPPN Syafruddin Temenggung.

“Dari awal kami curiga ada yang tidak beres dalam SKL BLBI BDNI karena itu policy pemerintah yang tentu melibatkan banyak pihak. Akhirnya fakta persidanganpun terkuak ada ‘Big Fish’ sekelas Menteri Keuangan Saat itu yakni Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang menjual asset BDNI cuman 200 an milyar Rupiah”, sebut Fahmi.

Kata Fahmi, hal ini di ungkap mantan Deputi Aset Manajemen Kredit (AMK) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Muhammad Syahrial saat dihadirkan sebagai saksi sidang di Tipikor Jakarta, Kamis pekan lalu.

Dalam keterangannya di ruang sidang Muhammad Syahrial menyatakan, pada 27 Februari 2004 BPPN menyerahkan aset hutang petambak senilai Rp 4,8 triliun di serahkan kepada Menteri Keuangan Boediono.

“Setelah itu, Menteri Keuangan pengganti Boediono yaitu Sri Mulyani menjual aset kredit petani tambak sebesar Rp 220 miliar”, beber Syahrial.

Hal ini bersesuaian kesaksian, mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli di pengadilan yang sama, mempermasalahkan aset kredit petani tambak yang dijual menilai Rp 220 miliar. Sehingga dia berpendapat penjualan aset itu telah membuat kerugian negara hingga Rp 4,5 triliun.

“Aneh bin ajaib aset senilai Rp 4,8 triliun dijual Sri Mulyani Rp 200-an miliar.” ucap Rizal Ramli,” ungkap Rizal.

Maka dari itu tambah Fahmi kami yang tergabung dalam FRAKSI ( Front Rakyat Anti Korupsi) sangat penting kesaksian mereka untuk di elaborasi lebih dalam sehingga penegakan hukum dalam SKL BLBI semuanya terutama SKL BDNI bisa menjerat semua yg terlibat tanpa pandang bulu, serunya.

Untuk itu FRAKSI menuntut KPK Pertama, lanjut Fahmi, Usut tuntas kasus SKl BLBI sampai ke akar-akarnya.

Kedua, Usut dan adili Sri Mulyani karena menjual asset BDNI yang merugikan negara 4,5 triliun.

Ketiga, KPK jangan tebang pilih dalam menyikapi kasus SKL BLBI, tangkap Big Fish nya jangan hanya tangkap kroconya serta tidak tebang pilih.

(ht)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :