Sekjen PDIP: Pemerintah Dulu, Menteri Jadi Jurkam Tak Disoal

Jiromedia.com -Ombudsman mengimbau pejabat negara yang telah secara terbuka mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019untuk nonaktif atau mengundurkan diri. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun membandingkan dengan pemerintah sebelumnya. 

"Ombudsman ini kan sudah lama dibentuk. Dulu, pemerintah sebelumnya, ada menteri jadi juru kampanye tidak dipersoalkan. Jadi rekomendasi itu melihat hukum dalam praktik," ucap Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Hasto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada menteri untuk profesional dan membedakan kepentingan kampanye dan negara. Apalagi, menurutnya, Jokowi disiplin tak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. 

"Yang penting, sejak awal Pak Jokowi memberikan arahan, mana yang urusan negara, mana urusan kepentingan kampanye. Pak Jokowi sangat disiplin untuk itu. Ketika Pak Jokowi deklarasi, beliau tidak menggunakan mobil sebagai fasilitas sebagai presiden. Dia menggunakan Kijang," jelas dia.

"Ini merupakan keteladanan Pak Jokowi untuk digaris kebijakan kepada seluruh tim kampanye untuk tidak mencampuradukkan kedua kepentingan itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengimbau pejabat negara yang telah secara terbuka mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 untuk nonaktif atau mengundurkan diri. Sebab, dukungan tersebut berpotensi maladministrasi. 

"Terlebih dahulu mengajukan cuti atau nonaktif dari jabatan yang diembannya, nonaktif, atau cuti, atau mengundurkan diri dari jabatan selama masa kampanye pemilu, baik bagi yang secara terbuka mendukung maupun yang terlibat dalam tim kampanye nasional (TKN)," ujar komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Selain itu, kata Alamsyah, Ombudsman mengimbau para menteri atau kepala daerah tetap menjaga netralitas saat Pilpres 2019. Pihaknya juga meminta para pejabat negara itu tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada paslon sebelum cuti atau mengundurkan diri.(detik)

Subscribe to receive free email updates: