Adapun Sandiaga meninggal jabatan itu setelah terpilih sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Menurut Sohibul, secara aturan, yang bisa menggantikan posisi Sandiaga adalah kader PKS atau Partai Gerindra.
Sebab, pengusung Sandi di Pilkada 2016 adalah dua partai tersebut.
"Secara aturan yang bisa ganti Pak Sandi itu kan dari PKS dan (Partai) Gerindra karena dulu yang ngusung dari dua partai itu," kata Sohibul.
Ia mengatakan hal itu seusai mendampingi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar sebagai bakal capres-cawapres, di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Namun demikian, pada Pilpres 2019, PKS telah memberikan kewenangan penuh kepada Prabowo untuk memilih calon wakil presidennya.
Sehingga, kata Sohibul, seharusnya kini giliran Partai Gerindra yang memberi wewenang kepada PKS untuk mengisi jabatan wagub DKI.
"Tetapi tentu dari PKS memberikan posisi wakil presiden," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Tentu mereka (Partai Gerindra, Red) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi wagub," tutur Sohibul.
Meski demikian, lanjut Sohibul, hingga kini belum ditentukan nama pengganti Sandiaga.
Ia menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan siapa yang duduk di kursi wagub.
"(Keputusan pengganti wagub) dalam waktu dekat ini," ucapnya.
"Nanti Senin kami sudah proses, di situ baru tahu namanya," ujar Sohibul.
Adapan aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tertulis dalam Pasal 26 ayat 4 UU tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.
Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya.
Nantinya, rapat paripurna DPRD memutuskan.(kompas)