Mengutip Antara, Senin (18/9) Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya membenarkan penemuan buku berlambang palu arit tersebut. Namun Slamet menegaskan buku tersebut tidak terkait dengan penyebaran paham komunis di Indonesia.
"Tapi itu tidak ada kaitannya dengan penyebaran paham komunis di Indonesia. Buku kecil berlambang palu dan arit itu milik WNA yang terjaring, karena kebetulan yang bersangkutan anggota Partai Komunis di negaranya," kata Slamet.
Lagipula, berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, dokumen milik delapan WNA asal China itu tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Jadi tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan delapan WNA asal RRC itu," kata dia.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Karawang Yopie Asmara menjelaskan delapan WNA itu terjaring razia pengawasan orang asing pada Senin (17/9) malam.
Tim terpadu pengawasan orang asing itu terdiri atas Kantor Imigrasi, Polres, Pemkab dan TNI.
Menurut Yopie, razia orang asing di Karawang berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan WNA tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas turun ke lapangan untuk menjawab kecurigaan masyarakat atas keberadaan WNA itu.
Namun, sesuai dengan pemeriksaan, ternyata delapan WNA itu memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
Kata dia, ddelapan WNA itu berada di Karawang untuk menjalani kegiatan rapat bisnis mereka. [cnn]