Jokowi Tekan Aturan Pengangkatan Guru Honor, Fahri: Ini untuk Keperluan Pilpres

Jiromedia.com -Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah melihat langkah Presiden Joko Widodo meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer demi kepentingan Pemilihan Presiden 2019.

Menurut Fahri, seharusnya aturan semacam itu bisa dibuat Jokowi jauh sebelum tahapan Pilpres 2019. "Ya karena mau pemilu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Fahri juga menyoroti beberapa poin mengenai aturan ini. Salah satunya pegawai honorer yang lolos seleksi tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.

"Kedua jangan tambal sulam. Ini kan tambal sulam karena tidak menjamin pensiun kan. Itu problem. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya gimana? Orang guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," kata ia.

Seperti diketrahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS. [tsc]

Subscribe to receive free email updates: