"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim. (rmol)