Bagi para youtuber dan selebgram yang pendapatannya sudah puluhan hingga ratusan juta per bulan, tentu wajib membayar pajak. Namun jika penghasilannya masih sangat kecil tak harus membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pada dasarnya youtuber dan selebgram dikenakan pajak layaknya wajib pajak lainnya. Aturannya pun juga sama, jika penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak kena pajak.
"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," tegasnya di sela-sela kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Hingga saat ini besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54 juta per tahun. Jika dihitung per bulan sebesar Rp 4,5 juta.
Oleh karena itu, jika selebgram dan youtuber punya penghasilan di atas PTKP maka statusnya wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak," ungkap dia. (detik)
Hingga saat ini besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54 juta per tahun. Jika dihitung per bulan sebesar Rp 4,5 juta.
Oleh karena itu, jika selebgram dan youtuber punya penghasilan di atas PTKP maka statusnya wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak," ungkap dia. (detik)