Aksi tersebut diduga agar dilakukan pemungutan suara ulang. Semua dokumen di dalam kotak suara yakni, form C1 hologram, C1 plano, surat suara, dan dokumen lainnya ikut terbakar.
Penyebabnya, terjadi kesalahan penulisan angka di formulir salinan C1 KWK caleg tersebut. Padahal, data dalam salinan C1 untuk Panwas TPS, C1 plano, C1 hologram diketahui sudah benar dan sesuai.
Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengutuk tindakan brutal dan tidak beretika itu.
“Ada laporan dari teman-teman KPU Maluku Tenggara bahwa telah terjadi pembakaran 15 kotak suara. Karena itu, kami mengutuk keras tindakan seperti itu, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan ini,” ujar Almudatsir ketika dikonfirmasi Ambonnesia, Sabtu (20/4).
Menurutnya, meski kotak suara dan seluruh dokumen terbakar, namun pemungutan suara ulang tidak bisa dilakukan. Sebab, dokumen penting seperti salinan formulir C1-KWK dan Berita Acara (BA) telah dikantongi oleh saksi maupun Panwaslu.
“Kan data itu setelah penghitungan. Kemudian, ada data di peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. Kecuali keadaan itu terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan atau belum ada hasilnya, sehingga tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Selanjutnya, Almudatsir mengimbau peserta Pemilu apabila menemukan kesalahan rekapitulasi dan pelanggaran lainnya di tingkat TPS, bisa menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku atau diselesaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau kesalahan di bawah, maka ada mekanisme pembetulan di tingkat atasnya. Bukan mengambil langkah-langkah di luar regulasi yang cenderung merusak demokrasi atau proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Panwascam dan Bawaslu Maluku Tenggara telah mengambil alih masalah ini serta melakukan investigasi.
“Memang betul, ada informasi (kotak suara) dibakar. Tapi, kita perlu pastikan. Namun, sampai saat ini belum ada informasi karena di sana tidak ada sinyal,” kata Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Maksimus Lefteuw. [kp]