Surat bertanggal 22 Maret 2019 dan diteken Mensesneg Pratikno.
Dalam surat bernomor 49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU itu, Pratikno meminta KPU atas perintah Presiden Jokowi, menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD RI.
Pratikno menjelaskan, Ketua PTUN Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019. Isi surat tersebut permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu petikan surat Pratikno yang beredar. [rmol]