Daftar Dugaan Penyimpangan Kian Panjang, Saksi Mengisi Data C1 Kosong

Jiromedia.com -Form C1 kosong sudah ditandatangani KPPS banyak ditemukan di Surabaya. Saksi mengisi sendiri data perolehan suara. Menambah daftar panjang temuan dugaan penyimpangan pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebelumnya ada temuan salah hitung dan suara hilang. Hal itu diungkap Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron.

Buchori menjelaskan, di TPS-TPS, tim saksi yang diterjunkan menemukan adanya form C1 yang belum diisi, namun sudah ditandatangani oleh pihak KPPS.

"Ini kan sudah nggak bener. Katanya saksi disuruh isi sendiri. Itu kan ngawur, menyalahi aturan," ungkap Buchori dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Minggu (21/4).

Kata Buchori, seharusnya dari pihak penyelenggara mengisi dulu data yang ada, kemudian baru ditandatangani. Diantaranya terjadi di Sukomanunggal.

"Masak saksi isi sendiri dengan kondisi sudah ditandatangani. Bisa diisi ngawur. Siapa yang tanggung jawab," tegasnya.

Menurut Buchori, dengan temuan timnya, patut diduga adanya kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu.

Ditempat terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabata Edi Rahmat menegaskan hal yang serupa. Bedanya temuan serupa didapati di banyak wilayah.

"Banyak itu. Tempatnya hampir di semua. Gayungan ada, Wonokromo ada, Sawahan ada, Sukomanunggal juga ada," ungkap Edi.

Edi menilai, tindakan tersebut ngawur. "Nggak boleh ditandatangani dulu baru diisi. Apalagi saksi yang ngisi. Temuan kami, 11 persen dari total yang sudah terinput untuk kasus ini," ungkapnya.

Di sisi lain, temuan permasalahan salah hitung dan suara hilang juga terus bertambah. Hingga kini, temuan itu ditemukan dari sekitar 35 persen TPS di Surabaya. Jumlah ini diperkirakan bakal terus bertambah karena belum semua data TPS terinput.

Sebelumnya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar C plano.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa, misalnya. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf mengungkapkan jika data yang mereka miliki menunjukkan banyaknya form C1 salah hitung.

"Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar," jelas Musyafak.

Salah satu buktinya, jelas Musyafak, adalah di TPS 08 Kelurahan Karah. Disitu jumlah suara sah PKB berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6.

"KPU harus membuka semua data agar salah-salah hitung dapat ditemukan secara lengkap dan tidak merugikan. Hitung ulang harus dilakukan,” pungkas Musyafak.

Terkait permasalahan salah hitung dan tidak akuratnya data C1, gabungan partai politik di Surabaya menuntut KPU agar proses rekapitulasi Pileg 2019 dihentikan. Perlu diadakan hitung ulang sebab data Form C1-Plano dan C1 harus sesuai.

Gabungan partai politik yang melakukan tuntutan terhadap KPU, diantaranya PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP. Mereka telah mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bawaslu Kota Surabaya.

Menyikapi tuntutan tersebut, Bawaslu Kota Surabaya telah melayangkan surat bernomor 434/K.Bawaslu.Prov.JI-38/PM.00.02/IV/2019 kepada KPU untuk meminta penjelasan terkait temuan dimaksud.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo juga memerintahkan agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi.

SUMBER : NUSANEWS.ID

Subscribe to receive free email updates: