"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran karena tidak terpenuhinya syarat formil maupun syarat materil pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Garut Kota, Jumat (5/4/2019).
Bawaslu telah melakukan investigasi dengan memanggil Sulman untuk dimintai klarifikasi. Selain Sulman, tiga orang kapolsek di Garut yang hadir dalam pertemuan yang disebut Sulman yakni Kapolsek Kadungora Kompol Jajang, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo dan Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar juga dihadirkan.
Ahmad mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat dari para saksi, tuduhan yang dilontarkan Sulman tidak terbukti.
"Dikarenakan tidak lengkapnya syarat formil dan syarat materil setelah dilakukan investigasi dan penelusuran informasi yang disampaikan oleh AKP Sulman pada saat konferensi pers di Lokataru. Tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan pengakuan eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz soal 'perintah menangkan Jokowi' tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Penyelidikan kasus itu dihentikan.
Ada tiga poin hasil rapat pleno yang digelar Bawaslu pada Jumat sore terkait pembahasan pengakuan AKP Sulman. Yang pertama, Bawaslu tidak mendapatkan keterangan dari semua pihak yang dimintai keterangan tentang identitas terduga pelaku, uraian kejadian dan tempat peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Kedua, Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti apapun terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana tuduhan yang dilontarkan oleh AKP Sulman Aziz terkait dengan keberpihakan Kapolres Garut dalam pemilu tahun 2019 terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Tiga, dugaan bahwa AKBP Budi Satria Wiguna selaku Kapolres Garut telah melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana dituduhkan, yaitu mengarahkan para kapolsek dan jajarannya untuk mendukung salah satu pasangan calon adalah tidak terbukti," ujar Ahmad.
Ahmad Nurul Syahid menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi kasus tersebut, pihaknya menilai Polri bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis.
"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang dimintai keterangan dalam penelusuran adanya dugaan pelanggaran pemilu ini, Bawaslu Kabupaten Garut menilai bahwa Polri dan khususnya Kapolres Garut beserta jajarannya netral, profesional dan tidak berpihak secara politik praktis kepada siapapun dan atau pihak manapun," ujar Ahmad. Pernyataan tersebut dilontarkan Ahmad di akhir konferensi pers.[dtk]