Maklumat terbaru dari Mekkah, Sabtu (27/4).
Berikut isi lengkap maklumat tersebut.
MAKLUMAT MEKKAH
بسم االله الرحمن الرحیم
الحمد الله و الصلاة والسلام على رسول االله وعلى آلھ وصحبھ ومن والاه
أشھد أن لا إلھ إلا االله وحده لا شریك لھ وأشھد أن سیدنا محمدا عبده ورسولھ
Sehubungan telah terjadinya Kezaliman dan Kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan masif dalam PEMILU 2019, maka kami memandang perlu untuk menyampaikan MAKLUMAT dari Kota Suci Makkah Al-Mukarromah untuk seluruh Rakyat dan
Bangsa Indonesia demi tercurahnya Rahmat dan Ridho Allah SWT :
PERTAMA : Bahwa Allah SWT murka kepada orang-orang yang berbuat CURANG
sebagaimana Firman-Nya di awal Surat Al-Muthoffifiin : ” للمطففین ویل ”
artinya “Celakalah bagi orang-orang yang CURANG”.
Dan Rasulullah SAW pun menolak orang yang CURANG sebagai golongannya sebagaimana hadits riwayat Muslim dan Imam Thabrani dalam Mu’jam Kabir dan Mu’jam Shoghir yang berbunyi : ” النار في والخداع والمكر منا فلیس
غشنا من ” artinya “Barang siapa yang mencurangi kami bukan termasuk
golongan kami, dan TIPU DAYA dan KECURANGAN tempatnya di Neraka”.
Jadi jelas bahwa CURANG adalah KEZALIMAN dan KEJAHATAN yang diharamkan ajaran Islam, serta merupakan Musuh
semua Agama, Bangsa dan Negara.
KEDUA : Bahwa melihat dan memperhatikan UUD 1945 Pasal 22 e ayat 1 menyatakan : “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Dan UU NO 7 TH 2017 tentang PEMILU Pasal 463 ayat 1 s/d 4 telah menetapkan Sanksi Hukum dan Politik bagi Caleg mau pun Capres dan Cawapres yang
melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif adalah Dibatalkan Pencalonannya (DISKUALIFIKASI).
KETIGA : Bahwa Pemilu 2019 di Indonesia telah terjadi KECURANGAN secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif , maksudnya yaitu :
1. Disebut CURANG TERSTRUKTUR karena dilakukan oleh Struktur
Perangkat Negara dengan penggunaan Fasilitas Negara, sehingga
Presiden dan Para Menterinya bersama POLRI dan Kepala Daerah
“menekan dan memaksa” seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan
Keluarganya, hingga Kepala Desa dan Warganya untuk PEMENANGAN JOKOWI, bahkan mengerahkan BUMN dan ASN untuk kampanye paslon 01 dengan sanksi dipecat bagi yang tidak ikut.
Presiden pun tidak cuti selama kampanye agar leluasa menggunakan
Fasilitas Negara, sekaligus menjebak lawan politik berhadapan dengan
Presiden bukan dengan Calon Presiden.
2. Disebut CURANG SISTEMATIS karena dilakukan secara Terencana
dan Terkordinasi dengan Pola Kerja yang Tersusun sejak dari sebelum masa Kampanye hingga pasca Pilpres 2019, yaitu sebagai
berikut :
a. Sebelum Pilpres : Telah terjadi Kriminalisasi Ulama,
Persekusi Da’i, Penangkapan Aktivis, Sanderaisasi Oposisi, Pembubaran Ormas Islam dan Pembungkaman Tokoh Kritis serta memfitnah lawan politik sebagai Anti Pancasila, Anti UUD
1945, Anti NKRI dan Anti Bhinneka Tunggal Ika.
b. Terkait DPT : Ada 25 juta DPT Ganda, dan 31 juta DPT
Siluman, serta 14 juta DPT Orang Gila, ditambah lagi ada KK
yang berisi 440 orang, dan ada yang berisi 1355 orang, bahkan ada yang berisi 1826 orang. Selain itu ada TPS berisi lebih dari
batas maksimal 300 orang, serta ada dalam satu TPS 200 orang pemilih memiliki tgl lahir yang sama.
c. Saat Pilpres : Banyak Kejadian ; Pemilih tidak diundang, sekeluarga satu KK tapi beda TPS, Peralatan datang terlambat,
Penguluran waktu sehingga ada pemilih yang pulang,
Percepatan penutupan TPS, Saksi paslon 02 ditolak, Formulir A5 tidak berlaku, Formulir C1 Asli tidak didistribusikan, 4 ton
kertas suara disimpan di Kantor Tribun Timur Makassar dari Grup Kompas dan Gramedia, Surat Suara di TPS sudah dicoblos untuk 01, Pencoblosan Massal untuk 01, Surat Suara habis di TPS dan Pengarahan Coblos 01 di TPS.
d. Sesudah Pilpres : Banyak Kejadian : Kotak Suara dirampas, Kotak Suara disimpan di luar ketentuan, Kotak Suara tidak lagi
tersegel, Kertas Suara dibakar, Perampokan Berkas Saksi paslon 02, Penculikan dan Penganiayaan bahkan Pembunuhan Petugas
KPPS.
e. Saat Input Data : Banyak Kejadian : Input Data di IT – KPU sering ada penambahan angka besar suara paslon 01, seperti antara lain :
• Di TPS No 8 Ds. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan suara Jokowi di Formulir C1 sebesar 41 diinput KPU menjadi 241
suara.
• Di TPS No 3 Ds. Pandan Kec. Tanah Abang Kab. Penukal Abab L.I. Propinsi Sumatera Selatan suara Jokowi di Formulir C1 sebesar 49 diinput KPU menjadi 249 suara.
• Di TPS No 3 Ds.Angsau Kec. Pelaihari Kb. Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan suara Jokowi di Formulir C1
sebesar 59 diinput KPU menjadi 259 suara.
• Di TPS No 18 Ds. Malakasari Kec. Bale Endah Kab. Bandung Propinsi Jawa Barat suara Jokowi di Formulir C1 sebesar 53 diinput KPU jadi 553 suara.
• Di TPS no 1 Ds. Giri Mulyo Kec. Belitang Jaya Kab. Oku
Timur Propinsi Sumatera Selatan suara Jokowi di Formulir C1 sebesar 71 diinput KPU menjadi 771 suara.
• Di TPS No 4 Ds Rejosari Kec. Pakis Kab. Magelang
Propinsi Jawa Tengah suara Jokowi di Formulir C1 sebesar 119 diinput KPU menjadi 1119 suara.
• Di TPS No 5 Ds. Fulur Kec. Lamaknen Kab. Belu Propinsi NTT suara Jokowi di Formulir C1 sebesar 140 diinput KPU menjadi 1404 suara.
• Di TPS No 4 Ds. Petak Kaja Kec. Gianyar Kab. Gianyar
Propinsi Bali suara Jokowi di Formulir C1 sebesar 183
diinput KPU menjadi 1833 suara.
• Ini merupakan sekelumit contoh kecurangan dari paslon 01, dan masih banyak lagi kecurangan penambahan suara untuk
paslon 01 serta pengurangan suara untuk paslon 02.
f. Saat Pengumuman : Penyesuaian Real Count KPU dengan Quick Count Lembaga Survey bayaran paslon 01, dan Pemblokiran Web Lawan Politik yang mengumumkan
perhitungan suara walau pun Web tersebut sebelumnya sudah mendapat izin dari KPU, serta Pengkloningan Akun dan Channel Medsos Lawan Politik.
g. Selama Kampanye : Polri menjadi Timses sehingga sering buat aturan baru untuk akomodir situasi agar menguntungkan paslon
01 seperti mempersulit izin dan memblokir tempat serta
menghalangi akses kampanye paslon 02, juga sering memproses hukum Lawan Politik paslon 01.
3. Disebut CURANG MASIF karena terjadi secara Merajalela dimana-
mana dan Meluas kemana-mana di seluruh Daerah se-Indonesia, dan
disaksikan secara massal oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga viral
di berbagai media cetak mau pun elektronik.
KEEMPAT : Kami serukan kepada para Habaib dan Ulama serta Tokoh
Nasional yang selalu Istiqomah berjuang membela Agama, Bangsa
dan Negara :
1. Dengan Spirit 411 dan Ruh 212 agar segera Gelar IJTIMA ULAMA 3 secara
CEPAT, TEPAT, MANFAAT dan SELAMAT, untuk menyikapi segala
Kezaliman dan Kecurangan Pemilu 2019 yang Sadis dan Brutal, sehingga terjadi
Tragedi Nasional dengan jatuhnya ratusan korban sakit dan meninggal dunia dari PETUGAS PEMILU lantaran stress dan depresi akibat tekanan kecurangan,
yang belum pernah terjadi sepanjang Sejarah Bangsa Indonesia.
2. Dengan tulus dan ikhlas agar segera mengajak Santri dan Ummat di masjid,
musholla, majelis, pesantren, madrasah dan rumah, membaca secara tertib dan
rutin Surat Yasin dan Surat Al-Fath, serta Hizbun Nashr Imam Syadzali dan
Imam Alhaddad, lalu Istighotsah dan Munajat kepada Allah SWT agar Allah SWT memberikan kemenangan dan keberkahan kepada Ulama dan Rakyat Indonesia
bersama Capres dan Cawapres Ijtima Ulama yaitu Prabowo – Sandi, dan
sebaliknya Allah SWT mengazab dan menghinakan mereka yang sudah
mencurangi dan mengkhianati jutaan rakyat Indonesia.
3. Dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan tetap mengawal, menjaga dan
membela Capres dan Cawapres Prabowo Sandi beserta BPN dan seluruh Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur agar tetap ISTIQOMAH berjuang bersama Ulama dan Rakyat Indonesia dalam Melawan Kezaliman untuk Menegakkan
Keadilan hingga tegak Kalimat Allah Yang Maha Tinggi.
4. Dengan membimbing, mendorong dan memotivasi masyarakat di semua Daerah agar segera membentuk PANITIA AKSI BELA NEGERI untuk gelar AKSI
KONSTITUSIONAL untuk KEPUNG BAWASLU dan LAPORKAN KECURANGAN DENGAN BUKTI, lalu selanjutnya KEPUNG KPU untuk TUNTUT KEADILAN.
5. Dengan semangat JIHAD KONSTITUSIONAL mendorong semua komponen Bangsa agar secara bersama-sama membetuk Panitia Nasional Aksi Bela Negeri
untuk menggelar secara besar-besaran AKSI BELA NEGERI secara
KONSTITUSIONAL di JAKARTA untuk KEPUNG BAWASLU dan KPU
dengan Tuntutan : DISKUALIFIKASIKAN JOKOWI KARENA CURANG,
DAN SEGERA TETAPKAN PRABOWO SEBAGAI PEMENANG PILPRES 2019.
Demikian Maklumat Mekkah ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman
Lbagi segenap Rakyat dan Bangsa Indonesia yang penuh semangat membela Agama,
Bangsa dan Negaranya.
Kami serukan untuk selalu berjuang dengan sabar dan tegar, serta tabah dan gagah, dalam koridor konstitusi NKRI.
Selamat Berjuang. Semoga Menang.
حسبنا االله ونعم الوكیل … نعم المولى ونعم النصیر
لا حول ولا قوة إلا باالله العلي العظیم
Makkah Al-Mukarromahو 22 Sya’ban 1440 H
27 April 2019 M
[swa]