Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) disebut menerima transfer uang total Rp 600 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari. Nama Amien disebut dalam sidang tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, uang tersebut belum tentu merupakan bentuk korupsi.
Mahfud mengatakan, selama ini dirinya selalu mengikuti perkembangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga adanya orang yang disebut-sebut menerima aliran atau transferan uang bukanlah hal yang baru.
"Saya yang selama ini mengikuti sejarah perjalanan KPK, orang yang disebut seperti Pak Amien itu kan banyak sekali. Bahkan dulu Wakil Presiden Boediono. Kemudian pejabat lain, menteri juga disebut, Ketua DPR sudah disebut berkali-kali juga. Artinya, menurut saya itu hanya semacam ritual penuntutan oleh KPK itu bahwa harus disebut biar jelas," jelas Mahfud saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Ditegaskan Mahfud, orang yang disebut-sebut menerima itu, belum tentu bersalah. Bahkan sejumah tokoh besar, termasuk Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang disebut-sebut oleh Nazaruddin, namun tidak terbukti bersalah.
"Disebut itu kan belum tentu bersalah. Hanya dikatakan menerima uang. Kan belum tentu korupsi juga. Hanya dikatakan aliran dana masuk ke situ. Menurut saya ya tidak tahu kalau Pak Zulkifli (Ketum PAN) punya sumber lain, tapi yang disebut itu banyak," katanya.
"Dulu sampai Presiden SBY, macam-macam kan banyak betul di kasus-kasus Nazaruddin. Tapi kan tidak apa-apa," tambahnya.
(rjo/erd)