SBOBET Indonesia - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memeriksa Harry Tanoesoedibjo (HT). HT akan diperiksa terkait SMS yang ia kirimkan kesalah satu jaksa.
"Benar, rencana untuk dipanggil besok untuk diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitiompul Minggu (11/6/2017).
Namun Martinus tidak menjelaskan lebih rinci mengenai laporan SMS yang menyeret nama Bos MNC Grup tersebut. Rencananya, HT akan diperiksa Dit Tipidsiber Bareskrim polri besok, Senin (12/6) pukul 08.00 WIB. Ia akan diperiksa di kantor dan untuk sementara Dit Tipidsiber Bareskrim di Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Disurat laporan itu Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.
Yulianto mengaku SMS 'Kaleng' sebanyak tiga kali, pada 5 dan 7 januari serta 9 Januari, dan dia juga mendapat pesan Whatsapp.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT saya laporkan yang bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan? Karena saya punya bukti cukup," jelas Yulianto usai melapor ke Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
AFILIASI :