Jawaban Firza Husein Disinggung Foto Tak Senonohnya di Website

 JAKARTA -- Firza Husein memberikan komentar mengenai foto tanpa busana dirinya, yang beredar pada situs baladacintarizieq.

Firza menjalani pemeriksaan sebagai saksi Rizieq Shihab. Firza diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Ia menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam dari pukul 11.00 - 22.30 WIB. Ketua Solidaritas Sahabat Cendana itu, tak banyak berkomentar mengenai kasus yang menyeret namanya.

Firza membantah saat dikonfirmasi mengenai foto tanpa busana yang diduga memampang wajahnya. "Semua foto dibantah," ujar Firza.

Komentar yang sama dilontarkannya, saat dikonfirmasi mengenai percakapan tak senonoh yang diduga dilakukannya dengan orang yang diduga Rizieq Shihab.

"Semua dibantah," ucapnya. Firza bungkam, saat ditanya akan mengajukan praperadilan atau tidak. Ia hanya jalan terus, menuju mobil Honda HR-V warna putih.

Firza mengenakan gamis hitam, beserta cadar, dan kerudung hitam motif bunga putih. Ia tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan, sempat terlihat menghindar, saat mencari pintu ke luar gedung.

"Assalamualaikum. Allahuma soli saidina Muhammad," ujar Firza.

Pantauan di lokasi, tangan kiri Firza membawa buku bersampul warna putih dengan bertulis bahasa Arab. Jari-jarinya menenteng tasbih atau butir manik-manik yang dipakai untuk menghitung ucapan tahlil.

Firza didampingi oleh Kuasa Hukum Azis Yanuar, dan seorang perempuan yang mengenakan kerudung warna merah muda. Pemeriksaan Firza berkaitan dengan kasus baladacintarizieq.

Ia diperiksa sebagai saksi Rizieq. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :