Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Nama Amien disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) dalam sidang tuntutan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Menurut Yenti, KPK perlu menjelaskan peran Amien dalam perkara TPPU ini. Pasalnya, terdapat dua unsur penting dalam pencucian uang pasif, yaitu adanya penerimaan dan apakah yang menerima patut menduga uang tersebut dari hasil kejahatan.
Unsur penerimaan, kata Yenti, jelas terjadi dan dapat dilihat dari rekening yang bersangkutan. “Sedangkan apakah yang menerima patut menduga itu dari kejahatan? Ini yang harus didalami dari pak Amien,” katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Juni 2017.
Yenti menuturkan KPK dapat mendalami bagaimana hubungan antara Amien dan Yayasan SBF sebelum adanya transfer dana pertama kali dari kasus ini. KPK perlu mencari tahu apakah sebelumnya sudah sering ada pembayaran dari Yayasan SBF ke Amien. “Apakah sebelum ini wajar atau biasa ada pembayaran seperti itu? Kalau belum pernah ada dan tiba-tiba ada pembayaran Rp 100 juta, bahkan hingga enam kali, dia (Amien) itu patut menduga uang itu dari mana,” ujarnya.
KPK tinggal mencari bukti bahwa Amien patut menduga atau mencurigai uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari korupsi. Hal ini lebih mudah ketimbang membuktikan apakah Amien mengetahui uang tersebut bermasalah. “Kalau mengetahui, pasti yang bersangkutan mengelak, tapi kalau menduga, lebih mudah membuktikan,” katanya.