"Takbir, Allahu Akbar," teriak pengunjung saat hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Ada juga yang berteriak mengucapkan terima kasih kepada hakim. Alfian telah divonis bebas atas kasus ini.
"Terima kasih, Hakim, keadilan masih ada," ujar salah satu pengunjung sidang.
Saat majelis hakim sudah meninggalkan arena sidang, Alfian Tanjung langsung dipeluk keluarga. Mereka menangis setelah mendengar vonis bebas ini.
Alfian Tanjung juga terlihat bersalaman dengan penasihat hukum dan para pendukungnya. Tangisan pun pecah saat keluarga memeluk Alfian. Mereka tak lupa juga berswafoto bersama Alfian.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari akun Twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.[dtk]