Namun Polri siap mendukung jaksa untuk melawan putusan Alfian Tanjung melalui upaya hukum lain.
"Kan masih ada upaya lagi. Jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dukungan tersebut, kata Iqbal, diberikan dalam bentuk tambahan keterangan sebagai bahan mengajukan kasasi di tingkat yang lebih tinggi.
"Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini, dan semua kasus bukan hanya kasus AF (Alfian)," dia menjelaskan.
Jenderal bintang satu itu membantah, proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian Alfian Tanjung sebagai upaya kriminalisasi ulama. Dia mengenakan, Polri tidak pernah mengkriminalisasi siapapun, termasuk ulama.
"Nggak ada. Itu terminologi (kriminalisasi ulama) sangat tidak tepat," kata Iqbal.
Dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara Alfian Tanjung, polisi mengklaim telah melakukannya sesuai dengan prosedur. Tidak ada hak tersangka yang dilanggar selama proses itu.
"Jelas tahapan demi tahapan, hak-hak tersangka dipenuhi, seperti didampingi pengacara dan lain-lain. Biasa ini. Ini hal biasa nggak usah terlalu dibesar-besarkan," ucap Iqbal. [rmol]