Kasusnya Dihentikan Polisi, Sukmawati Soekarnoputri Masih Berpotensi Masuk Penjara?

Jiromedia.com -Penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri yang dianggap melecehkan Islam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa perbuatan terlapor Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ pada 29 Maret 2018 di JCC saat acara 29 th Anne Avantie, disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana,” ungkap Karo Penmas Mabes DivHumas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Senin (18/6/2018).
Namun apakah penerbitan SP3 laporan perkara kasus puisi Sukmawati itu otomatis menghentikan kasus yang menjeratnya?
Pasalnya laporan atas kasus Sukmawati itu sudah ada 30 Laporan yang dilayangkan ke berbagai Polda-polda di seluruh Indonesia.
Jika hanya satu laporan kasus yang dihentikan polisi, berarti masih ada sisa laporan lain yang harus dilanjutkan.
“Dua LP telah dicabut, 28 LP dan keseluruhan LP tersebut (termasuk dari Polda-Polda) telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama,” jelas dia.

(pojoksatu)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :