Komisioner KPU Wahyu Setiawan belum bisa menjelaskan secara rinci apakah kegiatan Jokowi tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau tidak.
Jokowi memaparkan visi dan misi yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta pada Minggu (13/1) malam. Sementara jadwal kampanye berupa iklan di media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April. “Ini juga kita akan bahas itu. Kita belum bisa menyampaikan,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).
Wahyu sendiri mengaku belum menyaksikan tayangan saat Jokowi memaparkan visi dan misi. Karena itu, dia belum mau memberikan pendapat.
Wahyu mengamini saat ini memang sudah masuk masa kampanye. Meski begitu, lanjutnya, tetap ada aturan main KPU yang harus dipatuhi kontestan Pilpres 2019. Salah satunya soal kampanye di media massa.
Merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 274, visi dan misi termasuk bagian dari kampanye. Kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 diatur waktu pelaksanaan kampanye berupa iklan di media massa.
Setelah jadwal kampanye di media massa, diberlakukan masa tenang hingga hari pencoblosan pada 17 April. “Kampanye di media massa akan difasilitasi KPU selama 21 hari mulai 24 maret sampai 13 april,” kata wahyu.
Wahyu enggan buru-buru menyimpulkan kegiatan Jokowi memaparkan visi dan misi sebagai kampanye berupa iklan di media massa. Menurut dia, tidak semua yang ditampilkan di media massa adalah iklan. Karenanya, dia ingin membicarakan hal itu bersama komisioner KPU yang lain.
“Ini kan belum tentu. Kami sudah membuat gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI, karena terkait penyiaran di media massa khususnya televisi, radio. nanti Kita akan rembuk dengan pihak KPI,” kata Wahyu.
Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mengadakan rapat pleno untuk membicarakan kemungkinan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Jokowi. Rapat pleno dilaksanakan pukul 10.00 WIB pada Senin (14/1). “Mau di rapat pleno kan,” kata Fritz melalui pesan singkat, Senin (14/1). (cnn)