Aksi massa emak-emak ini sempat membuat lalu lintas kendaraan sepanjang Jalan Imam Bonjol mengarah Bundaran Hotel Indonesia, Jakpus, tersendat.
Mereka long march dari markas Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi Menteng, Jakpus, sembari membawa bertangkai-tangkai bunga, juga membentangkan spanduk berisi tuntutan Pemilu jujur dan adil.
Koordinator aksi yang juga Tim Advokasi Seknas Prabowo-Sandi, Tohenda mengatakan, aksi emak-emak ini bagian dari Panggung Perlawanan Rakyat yang akan digelar setiap hari selama 30 hari ke depan.
"Kita ada Panggung Perlawanan Rakyat selama 30 hari akan terus diadakan dari semua simpul relawan kita akan bergabung. Kita ingin menegaskan bahwa KPU harus berlaku adil dan jujur jangan sampai merusak demokrasi," kata Tohenda kepada Kantor Berita Politik RMOL di lokasi.
Tohenda juga menyebutkan tentang temuan sejumlah fakta yang mengarah kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah daerah.
"Ada lima daerah, bahkan sembilan daerah. Selain itu seperti salah satunya kita temukan di Bidaracina dan Menteng, ada form C1 nya tidak sesuai dengan data KPU dan itu kita temukan," tegasnya.
Form C1 Plano itulah, lanjut Tohenda, yang dijadikan dasar hukum Seknas BNP Prabowo-Sandi melayangkan gugatan nantinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami harap KPU harus berlaku jurdil jangan melakukan kecurangan-kecurangan yang kita lihat di media kecurangan cukup masif terjadi luar biasa. Itu harus dibenahi oleh KPU. Kami dari Seknas meminta itu," tegasnya.
sumber: rmol
"Kita ada Panggung Perlawanan Rakyat selama 30 hari akan terus diadakan dari semua simpul relawan kita akan bergabung. Kita ingin menegaskan bahwa KPU harus berlaku adil dan jujur jangan sampai merusak demokrasi," kata Tohenda kepada Kantor Berita Politik RMOL di lokasi.
Tohenda juga menyebutkan tentang temuan sejumlah fakta yang mengarah kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah daerah.
"Ada lima daerah, bahkan sembilan daerah. Selain itu seperti salah satunya kita temukan di Bidaracina dan Menteng, ada form C1 nya tidak sesuai dengan data KPU dan itu kita temukan," tegasnya.
Form C1 Plano itulah, lanjut Tohenda, yang dijadikan dasar hukum Seknas BNP Prabowo-Sandi melayangkan gugatan nantinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami harap KPU harus berlaku jurdil jangan melakukan kecurangan-kecurangan yang kita lihat di media kecurangan cukup masif terjadi luar biasa. Itu harus dibenahi oleh KPU. Kami dari Seknas meminta itu," tegasnya.
sumber: rmol