Caleg PDIP Ditangkap di Kasus Pembakaran 15 Kotak Suara di Jambi

Jiromedia.com -Polisi menangkap 3 pelaku kasus pembakaran 15 kotak surat suara DPRD di Sungai Penuh, Jambi. 3 orang yang ditangkap 1 Caleg PDIP, 1 Panwascam dan 1 orang lagi PNS yang masih jadi saksi.

"Ya ini masih dalam pemeriksaan kita," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi saat dihubungi detikcom, Senin (22/4/2019).

Ketiga orang yang diduga pelaku pembakaran kotak suara di 3 TPS di Kota Sungai Penuh yang diamankan itu ialah R (31) yang merupakan Panwascam Desa Tanjung Karang, Sungai Penuh, lalu KS (53) caleg PDIP Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kerinci kemudian ER (55) yang berprofesi sebagai PNS yang saat ini masih sebagai saksi.

"Iya benar (status pekerjaannya), 1 masih sebagai saksi (PNS-Red). Ini kita masih dalam perjalanan dari Kerinci ke Polda Jambi," ujarnya.

Atas kejadian pembakaran kotak surat suara itu, Bawaslu Jambi menyurati Bawaslu Sungai Penuh untuk meminta agar dilakukannya pemungutan surat suara ulang. Bawaslu Juga menyayangkan dalam pembakaran tersebut satu diantaranya merupakan Panwascam yang telah dilantik oleh Bawaslu Jambi.

"Kasus itu kita serahkan dengan polisi. Karena ini sudah merupakan ranah pidana umum. Terkait dengan pelaku yang diamankan polisi kita mempercayai tugas kepolisian, karena pasti ada alasan kepolisian dalam menangkap para tersangka satu diantaranya itu Panwascam tersebut," kata Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi saat dihubungi detikcom.

Asnawi pun menegaskan bagi setiap pelaku pembakaran kotak suara harus berani bertanggungjawab dengan segala perbuatannya.

"Jadi di sini siapapun pelakunya maka harus berani berani bertanggungjawab. Dan kita dari Bawaslu Jambi sudah menyurati Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk meminta KPUD Sungai Penuh dalam melaksanakan pemilu ulang. Tetapi kita belum tahu apakah akan dilakukan pemilu ulang atau bagaimana karena surat suara yang rusak itu bukan hanya satu surat suara melainkan ada 5 surat suara," tuturnya.(detik)

Subscribe to receive free email updates: