Wiranto mengatakan sejak pemilu tahun 1999 hingga 2014, isu indikasi kecurangan selalu ada. Hal itu dia alami sendiri.
"Setiap pemilu coba kamu ingat pemilu 1999, pemilu 2004, pemilu 2009, pemilu 2014 selalu isu kecurangan itu ada. Saya juga mengalami dan Anda juga mengalami, coba diingat," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Namun, kata Wiranto, isu seperti itu harusnya diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada. Dia mengimbau wacana isu kecurangan tidak diselesaikan dengan cara sesuka hati.
"Tidak ada masalah selama dilaksanakan, diselesaikan lewat jalur hukum itu ada. Jalur jalur itu ada. Tapi jangan diselesaikan sendiri. jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang, menabrak undang-undang yang mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Wiranto.
Wiranto juga mengatakan, setiap orang sah-sah saja mengklaim kemenangan dalam pemilu. Namun klaim itu juga harus dengan kalkulasi yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Silakan membuat perhitungan, mengkalkulasi, membuat statement, itu silakan. Tetapi jangan sampai keluar dari ranah itu. Jangan keluar dari wilayah hukum. Pemilihan umum undang-undangnya, peraturannya, kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum mengganggu keamanan nasional, maka akan berhadapan dengan penegak hukum baik aparat TNI dan polisi. Sudah jelas sekali," jelas Wiranto.
Wiranto pun mempertanyakan jika ada pihak yang ingin meributkan hasil Pemilu 2019 ini. Padahal, kata Wiranto, sistem dan aturan pelaksanaannya sudah jelas dan baik.
"Kita sudah punya sistem, kita sudah punya aturan, punya aparat-aparat penyelenggara pemilu yang sudah dibakukan. Yang menyangkut kecurangan, ketidakpuasan ada hukumnya, ada lembaganya Mahkamah Konstitusi," sebutnya.
"Oleh karena itu saya kira tidak perlu kita khawatirkan, dengan catatan jangan sampai melanggar hukum, jangan sampai menabrak hukum yang sudah dipastikan ditentukan. Hukum kan kesepakatan kolektif bangsa, jadi jangan sampai kesepakatan itu ditabrak menimbulkan ketidakjelasan dan itu yang tidak boleh atau tidak diizinkan," imbuh Wiranto.
Sementara itu, terkait dengan adanya ajakan mobilisasi massa pascapemilu, Wiranto mengimbau sebaiknya hal itu tidak dilakukan. Jika itu terjadi dan mengganggu ketertiban umum, maka ada konsekuensi hukumnya.
"Nah itu yang tidak boleh menghasut massa untuk bergerak dari satu klaim sepihak. Itu yang tidak boleh. Makanya dari awal kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian, dengan TNI dengan lembaga penegak hukum kita sudah wanti-wanti jangan sampai ada gerakan massa yang mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional. Itu sudah kita wanti-wanti, sudah kita peringatkan jangan ke sana," jelas Wiranto.
Dia mengatakan, menyatakan pendapat boleh dan dijamin undang-undang. Namun hal itu ada aturannya.
"Kebebasan berpendapat boleh. Anda mengajak orang untuk berdemonstrasi itu boleh. Tetapi ada aturannya antara lain jangan sampai gerakan itu mengganggu kebebasan orang lain, jangan sampai gerakan itu mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi kita negara hukum kan ada hukumnya. Kalau ada yang melanggar hukum tinggal ditindak," tegas Wiranto.(detik)