Fahri yang mengaku pernah menjadi petugas entri data KPU pada Pemilu 2004 itu menepis pernyataan Ketua KPU, Arief Budiman yang mengatakan kesalahan input data akibat human error. Sebab, menurut Fahri, jika terjadi kesalahan entri data atau selisih data maka sistem akan terkunci dan tidak bisa mengirim ke ke IT Center KPU.
Penjelasan selengkapnya dari Fahri Ismael sebagai berikut:
Ketua KPU angkat bicara tentang kesalahan entry data hasil penghitungan suara (Situng) KPU di beberapa daerah, sebut saja di Dumai, Riau, hasil scan Plano C1 menunjukkan perolehan suara Prabowo Sandi 141, tetapi perolehan suara di Situng KPU atau Real Count KPU diinput 41 suara. Orang terlambat bijak akan berkata “jangan buruksangka pada KPU, itu kesalahan input saja, 141 diinput 41, itu manusiawi”.
Saya pernah bertugas sebagai petugas entry data pemilu 2004, yang mana Sistem Penghitungan (Situng) KPU pertama kali digunakan pada Pileg 5 April 2004. Kami berempat ditugasi di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara untuk Pileg 2004, dan di Kecamatan Panei Tongah untuk putaran I Pilpres 2004. Saat itu Ketua KPU RI Anas Urbaningrum, Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution.
Tahukah kalian bahwa aplikasi Situng KPU itu tidak memungkinkan bisa kirim data ke IT Center KPU jika ada kesalahan input atau human error. Salah input jumlah suara paslon tertentu berarti selisih terhadap jumlah surat suara yang digunakan atau selisih terhadap jumlah surat suara sah, jika ada selisih data tsb maka sistem memberikan alert “selisih” dan mengunci tombol “kirim” , jika ini terjadi maka user harus check and balancing data C1 agar data balance dan bisa dikirim ke IT Center KPU Pusat di Jakarta. Data yang diinput bukan saja hasil perolehan suara Paslon 01 dan 02 tetapi data jumlah pemilih (DPT, DPTp,DPTb), data jumlah surat suara yang diterima, yang dikembalikan, yang digunakan, data jumlah suara sah dan tidak sah. Data harus diinput manual pada setiap pos atau kolom pada sistem aplikasi Situng KPU, dan harus balance untuk bisa dikirim ke IT Center KPU di DKI Jakarta. Jika perolehan 141 suara diinput 41 suara maka akan muncul dalam sistem ” -100″, dan data tidak bisa dikirim, kecuali jika jumlah surat suara sah dikurangi 100 juga atau jumlah surat suara tidak sah dikurangi 100 juga. Apakah mungkin bisa melakukan kesalahan dikolom yg berbeda pada jumlah nilai kesalahan yang sama. Perlu dicek juga bahwa jika terjadi penambahan suara paslon tertentu dan pengurangan pada paslon lawan dgn nilai yang sama sehingga data menjadi balance, ini adalah kesengajaan dan petugas entry harus di pidana.
Bagi teman saya seperjuangan sebagai petugas entry data Situng KPU 2004 bicaralah dan perkuat argumen saya. Bagi pendukung fanatik paslon 01 lupakan tulisan saya. Bagi para ahli IT pasti mengerti bagaimana membuat sistem yang mampu mencegah user membuat kesalahan input agar output data valid. Kalau memang benar kesalahan input, itu berarti aplikasi Situng KPU 2019 lebih buruk dari 2004, sistemnya tidak mencegah kesalahan user, apakah di sengaja oleh ahli IT KPU atau memang ahli IT nya memang bodoh. Dari kebodohannya, para relawan harus mencocokkan antara hasil di Situng KPU dan Scan Plano C1 di 813.350 TPS dalam waktu hanya beberapa hari sebelum 22 Mei. Bukankah ini menambah effort para relawan dan Tim BPN Prabowo Sandi untuk mengawal surat suara dari TPS hingga Pusat. Tim BPN Prabowo Sandi harus mengawal surat suara, form C1 dan Plano C1 ditambah lagi harus melakukan cros check di 813.350 TPS. Kebodohan yang melelahkan kita semua.
Harap share tulisan ini agar menjadi perhatian dan isu nasional jauh sebelum pengumuman resmi KPU 22 Mei 2019. Dan agar semua fihak dan ahli mengambil aksi perbaikan masalah ini.
Sumber: