"Salinan C1 itu sudah ditempel di semua kantor kelurahan pada 19-20 April lalu. Masalahnya setelah malamnya ditempel pagi harinya sudah hilang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi kepada Antara di Surabaya, Kamis (25/4).
Pernyataan Nur Syamsi tersebut juga meralat berita sebelumnya bahwa salinan formulir C1 ditargetkan semua tertempel di tiap-tiap kantor kelurahan setelah rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai akhir April 2019. Saat ditanya kenapa hilang, Nur Syamsi mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti.
Sedangkan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak bisa melakukan monitoring karena sibuk rekapitulasi di kecamatan. "Semua sibuk rekapitulasi di kecamatan," katanya.
Sesuai Peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2019 pasal 61 ayat 1 disebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengumumkan hasil penghitungan suara dalam bentuk salinan formulir C1 di lingkungan TPS selama 7 hari. Diketahui jadwal rekapitulasi suara di tingkat PPK dimulai pada 18 April-4 Mei 2019, rekapitulasi di KPU Surabaya pada 22 April-7 Mei, rekapitulasi di KPU Jatim pada 22 April-12 Mei dan tingkat KPU RI pada 25 April-22 Mei 2019.
"Tapi kita targetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada 30 April sehingga salinan C1 bisa ditempel semua," katanya.
Menurut dia, saat ini rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi baru tiga PPK yakni Jambangan, Gayungan, dan Asemrowo. Sedangkan rekapitulasi di PPK Pakal, Benowo, Wiyung diperkirakan Jumat (26/4) selesai.
Sumber: Antara