Menanggapi hal itu,pengamat Kepolisian Edi Hasibuan meminta kepada Polres Jakarta Selatan agar tidak mendiskriminasi kasus tersebut.
“Tidak boleh kasus ini dihentikan, kalau dihentikan itukan harus ada prosesnya,” tegas Edi saat dikonfirmasi, Kamis (21/6/2018).
Karena itu, lanjut Edi, pihak kepolisian harus beberkan perkembangan kasus ini supaya masyarakat bisa mengerti kalau polisi bisa bekerja sesuai dengan hukum.
“Saya rasa di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum ya. Makanya siapapun itu harus diproses sesuai dengan hukum,” tutur dia.
Sebelumnya Kuasa Hukum Korban, Febby Sagita mengatakan, korban dikeroyok oleh pelaku dan ajudannya.
kejadian tersebut berawal ketika mobil korban atas nama Ronny masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas.
Sedangkan mobil milik pelaku Herman Heri dengan nopal B88NTT tepat berada di belakang mobil korban.
“Mungkin karena lama menunggu, Herman Heri langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas,”jelasnya.
Korban pun mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama pelaku.
“Istri Korban yg membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Heri tanpa mempedulikan ada 2 anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun,” tegas Febby.